POSKOTA.CO.ID - Saldo dana berupa Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah berhasil cair kepada kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran nominal yang berbeda-beda. Cek selengkapnya
Dana bansos yang cair merupakan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Desember 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali memberikan bantuan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
KPM ini wajib memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3.Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia dengan nominal sesuai kategori KPM.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima agar bantuan ini bisa diberikan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan.