POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah, khususnya terkait Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini ssedang dalam proses penyaluran.
Bagi KPM bansos PKH yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan akan menerima bantuan dana dengan nominal Rp600.000 yang disalurkan melalui tahap ke-4 periode Oktober hingga Desember 2024
Bantuan dana akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI (khusus untuk wilayah Aceh).
Penerima manfaat bisa mengecek status pencairan dengan mengakses situs dari kemensos yang menggunakan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) simak berikut panduan lengkapnya.
PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube 'Dunia Bansos' mengenai hingga saat ini, keempat bank penyalur, yakni BSI, Mandiri, BRI, dan BNI, telah resmi mencairkan bantuan sosial untuk alokasi bulan November dan Desember 2024.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga bagi KPM yang belum menerima bantuan diharapkan tetap bersabar.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Bank BNI menjadi bank terakhir yang mencairkan bantuan sosial pada 4 Desember 2024.
KPM yang terdaftar di program ini diimbau untuk memeriksa rekening secara berkala. Proses pencairan masih berlangsung dan diharapkan bantuan dapat segera merata di berbagai wilayah.
Hal ini mengingat beberapa daerah sebelumnya telah menerima bantuan lebih dulu melalui bank penyalur lainnya, seperti BSI dan Mandiri.