POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir tahun, menjadi momen yang paling dinanti anak sekolah untuk mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Program tersebut merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan bantuan finansial.
Melalui PIP, pemerintah memberikan dana bantuan yang beragam. Khususnya ditujukan untuk pelajar jenjang SMP/sederajat.
Di mana anak-anak sekolah yang memenuhi syarat sebagai penerima ini berhak atas saldo dana bansos senilai Rp750.000 per tahun.
Jumlah tersebut diperuntukkan bagi siswa yang berada di bangku kelas 8. Sedangkan untuk kelas baru dan akhir, atau kelas 7 serta kelas 9 menerima Rp375.000.
Harap diingat, dana yang dimaksud adalah bantuan sosial berupa uang tunai dari pemerintah dan didapat langsung oleh penerima manfaat.
Bukan sebuah nominal yang cair ke aplikasi dompet digital bernama DANA.
Daftar Bansos PIP
Agar anak sekolah yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan PIP, biasanya untuk mendaftar data pengajuan ditangani langsung oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
Atau, orang tua siswa bisa daftar PIP online lewat situs Kemdikbud.
Syarat utama yang disertakan yaitu siswa harus terdaftar di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua.
Dengan berkas-berkas ini, sekolah atau lembaga pendidikan menyerahkan data siswa untuk diverifikasi kelayakannya.
Kehadiran program PIP diharapkan dapat membantu mempercepat tercapainya pemerataan pendidikan di Indonesia dengan cara memberikan bantuan kepada siswa yang membutuhkan.
Pemerintah pun menekankan penggunaan dana bantuan ini agar dimanfaatkan secara bijaksana.
Di mana nominal yang diberikan diharapkan digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, atau biaya pendidikan lainnya.
Pemerintah dengan tegas mengingatkan agar bantuan PIP tidak digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan pendidikan, seperti membeli perangkat elektronik atau pulsa telepon.
Penyaluran PIP Termin 3
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, memasuki periode akhir tahun, penyaluran PIP telah menginjak termin ketiga.
Pencairan dana pendidikan ini sebelumnya akan ditandai dengan permintaan aktivasi rekening.
Dan peserta didik tersebut sebelumnya telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP tahun 2024.
Untuk mekanisme pencairan, pelajar yang duduk di bangku SD dan SMP/sederajat menerima dana bansos PIP lewat rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sedangkan tingkat SMA/sederajat melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Rincian Dana PIP
Pada tahun 2024, diperkirakan sekitar 18,6 juta siswa akan menerima bantuan PIP.
Jumlah ini meningkat dari 18 juta siswa yang menerima bantuan pada tahun sebelumnya.
Bantuan yang dialokasikan untuk siswa di jenjang SD, SMP, SMA/sederajat tidak semuanya akan menerima jumlah penuh, karena besaran bantuan disesuaikan dengan posisi mereka dalam tahun ajaran. Berikut rincian dana bansos PIP:
1. Pelajar SD/SDLB/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
2. Pelajar SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
3. Pelajar SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Perbedaan jumlah bantuan ini disesuaikan dengan durasi semester yang dijalani siswa.
Sebagai contoh, siswa di kelas awal dan akhir hanya mengikuti satu semester dalam periode anggaran yang dimulai dari Januari hingga Desember, sehingga mereka mendapatkan bantuan yang lebih rendah.
Cara Cek PIP Lewat HP
Untuk memastikan apakah siswa tercatat sebagai penerima bantuan PIP tahun 2024, begini cara memeriksa statusnya:
1. Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat HP.
2. Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik yang bersangkutan.
3. Ketikkan kode keamanan yang tertera di layar untuk verifikasi.
4. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
Itulah informasi seputar bansos PIP termin ketiga untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.