Saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolrestabes Semarang dan juga Kabid Propam Polda Jawa Tengah terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang. (Dok DPR RI)

Kriminal

Komnas HAM Ungkap Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Kamis 05 Des 2024, 19:52 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polisi yang merupakan anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO hingga tewas ditegaskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memenuhi unsur pelanggaran HAM. 

Hal tersebut setelah pihak Komnas HAM mengumpulkan bukti dan juga saksi mengenai peristiwa tersebut.

“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Ditambahkan Uli, jenis pelanggaran HAM yang dilanggar oleh pelaku yakni pelanggaran hak hidup, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Hal ini karena penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO sehingga menghilangkan hak hidup seseorang.

Tidak hanya itu, Komnas HAM pun menyatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Ulil pun menegaskan bahwa yang dilakukan Aipda Robig, melakukan penembakan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu tidak dalam konteks pembelaan diri.

“Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut," ungkapnya.

Bahkan ditambahkan Uli, saudara RZ pun tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut.

Lali Aipda Robig pun dinyatakan melanggar hak seseorang untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM.

Tindakan penembakan RZ dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.

Untuk itu, Komnas HAM menilai bahwa Robig melanggar hak atas perlindungan anak yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Sebab, ketiga korban, yaitu GRO, S, dan A masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus sebagai anak.

“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” tegas Uli.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari tanggal 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Komnas HAM pun telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.

Semua dilakukan Komnas HAM untuk menemukan apakah ada pelanggaran HAM atau tidaknya dalam peristiwa tersebut. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Komnas HAMPenuhi Unsur Pelanggaran HAMPolisi Penembak Siswa SMKN 4Aipda Robig Zaenudinpolrestabes semarang

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor