POSKOTA.CO.ID - Pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas, Aipda Robig Zainudin (38) menjalani Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng digelar hari ini, Senin 9 Desember 2024.
Sidang yang berlangsung di Ruang Komisi Sidang Etik, lantai 2 Mapolda Jateng, menghadirkan Aipda Robig dengan pengawalan ketat.
Dengan mengenakan seragam dinas lengkap gunakan rompi hijau bertuliskan "Patsus" serta topi Polri, Aipda Robig tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.25 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan jadwal hari ini ialah sidang kode etik atas nama Aipda Robig.
“Pimpinan sidangnya AKBP Edy Sulistyo pamen (perwira menengah) Ditresnarkoba Polda Jateng,” tegas Kombes Artanto di depan ruang sidang.
Artanto pun belum bisa menjelaskan lebih detail karena menunggu hasil sidang kode etik yang tengah digelar.
Robig diketahui sampai saat ini masih ditahan di Bid Propam Polda Jateng dan belum ditetapkan tersangka. Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menjelaskan bahwa peristiwa penembakan Gamma dan beberapa korban lain oleh Aipda Robig, tak terkait dengan tawuran.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.