POSKOTA.CO.ID – Nominal dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dirinci Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI beberapa waktu lalu, Mensos Gus Ipul menjabarkan rencana program kerja Kementerian Sosial (Kemensos) yang dipimpinnya dan anggaran tahun 2025.
“Data yang ada di DTKS sekarang ini adalah 48,9 persen dari seluruh penduduk Indonesia atau 136,6 juta jiwa lebih. Dari situ, menurut BPS, penduduk miskin itu adalah 9,03 persen atau setara dengan 25,22 juta jiwa, sementara kemiskinan ekstrem itu 0,83 persen atau 2,3 juta jiwa,” papar Gus Ipul dalam rapat kerja tersebut.
Kemensos, kata dia, akan berupaya menekan kemiskinan ekstrem dan jumlah penduduk miskin ini di beberapa tahun ke depan.
“Di mana kemiskinan ekstrem ini akan kita coba dalam waktu 2 tahun ke depan bisa sampai kepada 0%. Sementara yang miskin dalam waktu 5 tahun diupayakan bisa sampai di bawah 6%,” katanya.
Gus Ipul memaparkan, Kemensos akan mengawal perlindungan sosial bagi mereka yang masuk DTKS.
Perlindungan sosial ini mencakup berbagai aspek mulai dari perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berupaya mengatasi kerentanan, kemiskinan serta risiko sosial di sepanjang kehidupan.
“Gambaran perlindungan sosial sepanjang hayat yang bisa kita lihat dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini adalah program jangkarnya Kementerian Sosial, di mana program ini menyasar 10 juta KK dengan tidak kurang dari 34.000 pendamping seluruh Indonesia,” ucap Mensos.
Ia menjabarkan, di dalam program PKH itu ada beberapa poin penting yang diberi bantuan sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan sosial.
Dikutip dari laman kemensos.go.id, Gus Ipul menyebut urutan perlindungan sosial sepanjang hayat berdasarkan data DTKS, yang dimulai dari sejak bayi hingga usia 60 tahun ke atas, akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.
Apabila diurai, bayi baru lahir hingga usia 60 tahun ke atas akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.
Lalu anak usia 7 hingga 18 tahun dan orang berusia 19 sampai 59 tahun akan mendapatkan rehabilitasi sosial.
"Usia 19 sampai 59 tahun dan usia 60 tahun ke atas juga akan mendapatkan pemberdayaan sosial," kata Gus Ipul.
Komponen Penerima dan Rician Nominal Bansos PKH
Mereka para penerima Bansos PKH haruslah memenuhi kriteria komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan penerima Bansos PKH adalah anak usia dini, serta ibu hamil dan menyusui. Sementara komponen pendidikan adalah anak SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA sederajat.
Sedangkan komponen kesejahteraan sosial, adalah penyandang disabilitas berat dan lansia.
“Ibu hamil Rp750.000 per 3 bulan, itu artinya Rp3 juta per tahun. Kalau kemudian dia punya bayi usianya 0 sampai 11 bulan untuk kepentingan ASI eksklusif, vitamin, pemeriksaan kesehatan, maka dia nanti juga mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan jadi Rp3 juta setahun . Lalu untuk keperluan anak usia dini juga mulai dari penimbangan, pengukuran, vitamin, pemeriksaan kesehatan sama, Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3 juta per tahun,” kata Gus Ipul.
“Sementara untuk pendidikan itu juga ada di situ nilainya adalah untuk SD Rp225.000 per 3 bulan, SMP Rp375.000 per 3 bulan anak SMA Rp500.000 per 3 bulan. Lalu juga ada kondisi sosial jika ada keluarga yang disabilitas berat dalam keluarga itu mendapatkan Rp600.000 per 3 bulan, lansia dalam keluarga Rpp600.000 per 3 bulan, (yang tujuannya) untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Besaran nilai nominal Bansos PKH yang diberikan itu merupakan alokasi bantuan tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Sementara nilai bantuan yang didapat jika Bansos PKH diberikan per dua bulan sekali adalah sebagai berikut:
1. SD sederajat Rp150.000 per dua bulan
2. SMP sederajat Rp250.000 per dua bulan
3. SMA sederajat Rp333.333 per dua bulan
4. Penyandang disabilitas berat Rp400.000 per dua bulan
5. Lansia Rp400.000 per dua bulan
6. Anak usia dini Rp500.000 per dua bulan
7. Ibu hamil dan menyusui Rp500.000 per dua bulan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.