Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro (Doc. Polres Bogor)

NEWS

5 Fakta di Balik Kasus Polisi Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Cileungsi Bogor

Senin 02 Des 2024, 18:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seorang bintara tinggi berinisial NP (41) tega menganiaya ibu kandungnya HS (61) hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri ini sungguh di luar dugaan, terlebih karena pelaku merupakan seorang anggota kepolisian.

Dalam penganiayaan itu, NP menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kg untuk memukul ibunya, hingga menyebabkan korban menderita cedera fatal dan tewas.

Pihak kepolisian pun membeberkan fakta-fakta di balik kasus polisi aniya ibu kandung tersebut yang tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor melalui konferensi pers, pada Senin, 2 Desember 2024.

1. Percekcokan Berujung Tindak Kekerasan

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kejadian ini berawal dari sebuah cekcok antara pelaku dengan ibunya. 

NP diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Cileungsi dan tinggal bersama mereka. Sebuah pertengkaran kecil yang tidak bisa diselesaikan dengan baik berujung pada penganiayaan. 

Dalam keterangannya, Kapolres Rio menjelaskan. cekcok tersebut menyebabkan NP yang sudah marah kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya.

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok, dan akibatnya orang tuanya menjadi korban penganiayaan," ujar Rio dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.

2. Kejahatan Dilakukan di Depan Saksi

Pembunuhan terhadap HS diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar warung milik korban. 

Saksi-saksi tersebut mengungkapkan, saat kejadian, Ucok mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai, tepat ketika Herlina sedang melayani pelanggan di warungnya. 

Tidak puas hanya dengan mendorong, NP kemudian mengambil sebuah tabung gas 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke kepala ibunya sebanyak tiga kali. 

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” beber Kapolres.

3. Upaya Pertolongan yang Gagal Selamatkan Korban

Setelah kejadian tersebut, saksi langsung berlari dan memberitahukan teman-temannya tentang apa yang baru saja mereka saksikan. 

Salah seorang saksi segera menghubungi teman mereka yang bernama Hotbin Pasaribu untuk memberi tahu tentang kejadian itu. 

Warga setempat kemudian segera menghubungi ambulans untuk membawa korban yang sudah terluka parah ke rumah sakit terdekat. 

Meskipun telah mendapatkan pertolongan medis, Herlina dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

4. Pengejaran dan Penangkapan Pelaku

Setelah membunuh ibunya, pelaku, NP, melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. Namun, setelah beberapa jam melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi setelah terlibat keributan dengan warga. 

Polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasannya itu.

5. Ancaman Hukuman

Kapolres Bogor memastikan, meskipun pelaku adalah seorang oknum polisi, proses hukum terhadapnya akan berjalan dengan adil, profesional, dan transparan. 

"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sedangkan untuk tindak pidananya, kami yang akan menanganinya di Polres Bogor," kata Kapolres Rio.

Atas perbuatannya itu, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
polisi aniya ibu kandungkabupaten-bogorcileungsiCileungsi Bogor

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor