POSKOTA.CO.ID - Tersangka Nikson Jeni Pangaribuan (41), yang merupakan anggota Polda Metro Jaya pembunuh ibunya, Herlina Sianipar (61), di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, langsung menjalani sidang kode etik profesi hari ini, Senin 2 Desember 2024.
Hal ini ditegaskan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.
Dikatakan Rio, pelaku langsung disidang olehDivisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," terang Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor.
Meski pun tersangka adalah seorang anggota polisi, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Dirinya pun berjanji akan langsung menyampaikan hasil dari sidang kode etik profesi tersebut. "Untuk pidananya di kami (Polres Bogor, red), kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan ini terjaid pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
“Saat kejadian, saksi melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” ujar Kapolres.
Lalu korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi Dan berhasil diamankan Polres Bogor.
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut