POSKOTA.CO.ID - Seorang bintara tinggi berinisial NP (41) tega menganiaya ibu kandungnya HS (61) hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri ini sungguh di luar dugaan, terlebih karena pelaku merupakan seorang anggota kepolisian.
Dalam penganiayaan itu, NP menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kg untuk memukul ibunya, hingga menyebabkan korban menderita cedera fatal dan tewas.
Pihak kepolisian pun membeberkan fakta-fakta di balik kasus polisi aniya ibu kandung tersebut yang tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor melalui konferensi pers, pada Senin, 2 Desember 2024.
1. Percekcokan Berujung Tindak Kekerasan
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kejadian ini berawal dari sebuah cekcok antara pelaku dengan ibunya.
NP diketahui pulang ke rumah orang tuanya di Cileungsi dan tinggal bersama mereka. Sebuah pertengkaran kecil yang tidak bisa diselesaikan dengan baik berujung pada penganiayaan.
Dalam keterangannya, Kapolres Rio menjelaskan. cekcok tersebut menyebabkan NP yang sudah marah kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap ibunya.
"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok, dan akibatnya orang tuanya menjadi korban penganiayaan," ujar Rio dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
2. Kejahatan Dilakukan di Depan Saksi
Pembunuhan terhadap HS diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar warung milik korban.
Saksi-saksi tersebut mengungkapkan, saat kejadian, Ucok mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai, tepat ketika Herlina sedang melayani pelanggan di warungnya.
Tidak puas hanya dengan mendorong, NP kemudian mengambil sebuah tabung gas 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke kepala ibunya sebanyak tiga kali.