IPW: Periksa Kejiwaan Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Gas Melon di Bogor

Senin 02 Des 2024, 19:57 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay.com/ToNic-Pics)

Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay.com/ToNic-Pics)

POSKOTA.CO.ID - Polisi di Bogor menganiaya ibu kandung sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 Desember 2024. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar pelaku ditindak tegas dan dites kejiwaannya.

"Ada anggota polisi yang memukul ibunya sampai tewas tentu itu harus diperiksa ya. Baik itu pemeriksaan kondisi kejiwaannya apa ada di bawah pengaruh obat-obatan atau pengaruh alkohol dan tentu harus ditindak tegas proses hukum kenapa bisa sampai kejadian seperti ini dan cari latar belakang juga perlu dikorek," ujar Sugeng saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 2 Desember 2024.

Dia juga menyayangkan adanya kasus tersebut. Sebab, Polri saat ini tengah disorot karena beberapa hal. Salah satunya kasus polisi tembak polisi.

"Kemudian ada tiga penembakan, ditambah lagi sekarang ada anggota menganiaya ibunya sendiri sampai meninggal. Ini agak aneh kalau bagi saya," tuturnya.

Pelaku berinisial NP (41) tersebut kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Bogor. Dia merupakan anak kandung dari korban berinisial HS (61).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kekerasan ini dialami korban pada pukul 21.30 WIB di warung milik sang ibu. Saat itu NP mencoba mendorong HS hingga jatuh.

Lalu pelaku mengambil tabung gas melon dan langsung dipukulkan ke kepala korban sampai tiga kali. Setelah itu korban dibawa ke RS Kenai oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut.

"Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Rio dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Setelah kejadian, lanjut Rio, pelaku melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar jalan raya depan RS Hermina Cileungsi.

"Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 Kg telah diamankan oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

"Karena yang bersangkutan pelaku anggota Polri, maka untuk proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kita koordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

Berita Terkait
News Update