POSKOTA.CO.ID – Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak menerima dana Bantuan Sosial (Bansos) PKH (Program Keluarga Harapan).
Bansos PKH adalah salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada keluarga kurang mampu.
Namun, tidak semua orang otomatis memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Berbeda dengan BPNT yang bisa langsung diterima jika seseorang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), PKH memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat inilah penting untuk diketahui para KPM BPNT, khususnya bagi mereka yang telah lolos verifikasi dan validasi (verval) beberapa waktu lalu sebagai penerima PKH baru.
Syarat Utama Penerima PKH
Agar bisa lolos sebagai penerima PKH, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki minimal satu dari tiga komponen.
Ketiga komponen yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Komponen Pendidikan
- SD (Sekolah Dasar)
- SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- SMA (Sekolah Menengah Atas)
2. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil
- Balita (Anak usia di bawah lima tahun)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia (Lansia)
- Disabilitas
Besaran dana yang diterima setiap komponen PKH ini berbeda-beda.
Ini adalah besaran nominal dana bantuan yang didapat para penerima PKH per tahun berdasarkan komponen yang dimilikinya.
- SD sederajat Rp900.000 per tahun
- SMP sederajat Rp1.500.000 per tahun
- SMA sederajat Rp2.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan menyusui Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini Rp3.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat Rp2.400.000 per tahun
- Lansia Rp2.400.000 per tahun.
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, persyaratan mendapatkan Bansos PKH ini masih belum dipahami oleh banyak KPM BPNT, utamanya bagi mereka yang dinyatakan layak dan menjadi KPM BPNT plus PKH baru.
Diharapkan, dengan mengetahui sejumlah persyaratan di atas, para KPM dapat mengetahui nilai bantuan PKH yang diterima, karena nominal bansos setiap komponen yang satu dengan lainnya berbeda.
Mekanisme Pencairan Bantuan
Bantuan PKH tidak dicairkan sekaligus. Penerima akan mendapatkan dana secara bertahap, setiap 2 atau 3 bulan sekali, tergantung kebijakan pemerintah.
Alasan Bantuan Diberikan Bertahap
1. Pemutakhiran Data Berkala
Setiap periode pencairan, data penerima akan dievaluasi. Hal ini untuk memastikan bahwa penerima masih memenuhi syarat. Misalnya:
- Anak penerima kategori pendidikan harus masih bersekolah. Jika lulus atau berhenti sekolah, bantuan dapat dihentikan.
- Status kesehatan dan keberadaan penerima juga diperiksa, termasuk apakah masih tinggal di wilayah yang sama atau sudah meninggal dunia.
2. Akurasi Data
Pemerintah menginginkan bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, penerima diharapkan memberikan data yang akurat sesuai kondisi.
Adapun verifikasi dan validasi yang ketat diharapkan bisa memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Bagi calon penerima, penting untuk selalu memperbarui data agar bantuan tetap diterima sesuai ketentuan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat memahami syarat serta mekanisme PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.