POSKOTA.CO.ID - Memasuki periode pencairan dana bansos akhir tahun 2024, sejumlah bansos termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) siap disalurkan kepada penerima.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosialnya.
Salah satu program bansos reguler yang diberikan pemerintah adalah bansos PKH dengan kategori ibu hamil, balita, anak jenjang sekolah SD-SMA, lansia, dan disabilitas.
Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, untuk penyaluran dana bansos PKH pada periode akhir tahun 2024 sudah memasuki tahap Standing Intruction (SI).
Hal tersebut terlihat dari laporan pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), dimana penyaluran akan diterima dalam kurun waktu 1-7 hari ke depan.
"Status semua bansos PKH plus BPNT saat ini berstatus SI, artinya dari perubahan status ini dalam waktu singkat bantuan sudah dapat intruksi pencairan dari Kemensos," ujar pemilik kanal.
Namun, perlu diingat bahwa penyaluran dana bansos dilakukan secara bertahap, sehingga setiap penerima bisa jadi menerima pencairan dalam waktu yang berbeda.
Nah, untuk memastikan bahwa Anda termasuk pada penerima dana bansos PKH tahap 4, Oktober-Desember 2024, Anda perlu memastikan kepesartaan.
Karena ada 5 kriteria yang tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos PKH berdasarkan pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mengetahui siapa saya kriteria yang tidak bisa menerima bansos PKH periode akhir tahun 2024 ini, simak informasi berikut ini.
Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bansos PKH
Masih dari kanal YouTube Info Bansos, dijelaskan bahwa setidaknya ada 5 kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak akan menerima bansos PKH, di antaranya:
1. Komponen Anak SMA/SMK yang Lulus
Bantuan PKH untuk anak jenjang sekolah dalam keluarga penerima bisa dihentikan jika anak tersebut telah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA atau SMK pada Juli 2024 lalu.
2. Anak yang Putus Sekolah
Jika anak dari KPM tidak melanjutkan pendidikannya atau putus sekolah, maka komponen bantuan untuk anak sekolah tidak lagi berlaku, sehingga bantuan PKH akan dihentikan.
3. Balita Berusia di Atas 6 Tahun
Bansos PKH untuk komponen balita usia 0-6 tahun tidak akan lagi menerima bansos jika belum masuk pendidikan dasar.
4. Anak Balita Ketiga dalam Satu Keluarga
Dalam satu keluarga, bantuan untuk komponen balita hanya diberikan kepada dua anak pertama. Anak balita ketiga atau lebih tidak masuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
5. KPM Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris
Jika KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), maka bantuan PKH dihentikan secara otomatis.
Pentingnya Pemutakhiran Data Penerima Bansos
Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan secara berkala oleh Kemensos untuk memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status penerimaan bantuan, gunakan laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan memastikan data kependudukan dan status DTKS Anda selalu diperbarui, Anda tidak akan mengalami kendala penghentian bansos jika dinyatakan masih layak menerima.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.