NIK KTP Daftarkan Penerima Bansos Untuk Tahun 2025 Jika Memenuhi Kategori Ini, Berikut Informasinya

Minggu 01 Des 2024, 07:35 WIB
Segera daftar sebagai penerima Dana Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui aplikasi cek bansos. (Poskota)

Segera daftar sebagai penerima Dana Bansos dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui aplikasi cek bansos. (Poskota)

POSKOTA.CO.ID -  Daftarkan diri kalian menjadi penerima Dana bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Segera daftar melalui sebuah Aplikasi Cek Bansos ini sudah bisa didownload dan tersedia di play store.

Untuk persyaratan daftar sebagai penerima Dana Bansos hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan foto kondisi rumah.

Untuk mengetahui secara rinci, kalian bisa daftar bersama pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.

Sebab, untuk menerima Dana Bansos ini warga harus memenuhi kualifikasi layak dibantu atau tidak. Jadi tidak semua warga bisa menerima Dana Bansos tersebut.

Berikut ini kategori penerima Dana Bansos untuk tahun 2025

1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.

2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.

3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.

4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.

Pihak desa atau kelurahan juga nantinya akan mengecek ke lokasi pendaftar jika nanti sudah selesai registrasi pendaftarannya. Akan dicek kelayakan masuk sebagai penerima bansos atau tidak.

Warga nantinya jika sudah daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos ini tidak akan langsung menerima bantuan.

Ada pengecekan langsung oleh pihak Dinas sosial di daerah masing-masing melalui pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau desa datang ke rumah warga untuk didata ulang.

Selain itu juga KPM atau warga nantinya akan terdata terlebih dahulu masuk syarat ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.

Inilah Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos

1. Download aplikasi CEK Bansos

2. Buat akun baru

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Itulah syarat dan cara daftar  jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika ingin lebih jelas, bisa tanyakan ke pendamping sosial yang ada di desa atau kelurahan di daerahnya masing-masing.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait

News Update