POSKOTA.CO.ID - Aplikasi Cek Bansos merupakan sebuah aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bagi warga yang ingin mendaftar penerima Dana bantuan sosial.
Pemerintah menyediakan sebuah aplikasi bagi warga kurang mampu dari segi ekonomi dan termasuk golongan warga ekstrim miskin.
Aplikasi Cek Bansos ini bisa daftar melalui hp atau bisa dilakukan sendiri di rumah.
Jika bingung, bisa sambangi petugas pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan di daerah masing-masing.
Sebab tidak semua warga bisa daftar penerima Dana bantuan sosial dari pemerintah dan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk persyaratan yang harus disiapkan hanya dua yaitu KTP dan foto kondisi terbaru rumah.
2 syarat ini harus terpenuhi bagi warga yang ingin daftar penerima dana bansos untuk tahun 2025.
Selain syarat, klasifikasi atau kategori warga layak penerima Dana Bansos ini juga akan dinilai oleh pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Jadi pihak pendamping sosial nantinya akan menilai layak atau tidaknya pendaftar bisa menerima dana bansos tersebut.
Sebagai penerima Dana Bansos ini akan dilihat kualifikasi layak atau tidaknya menerima dana bansos tersebut.
Untuk tahun depan 2025 bansos akan dilanjutkan kembali dengan kategori penerima bansos yang sudah pasti adalah lansia, disabilitas, ibu hamil dan bayi umur 0-11 bulan.
Bagi KPM atau warga yang masuk ke kategori tersebut segera daftar diri kalian agar mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos
1. Pakai Hp segera download aplikasi CEK Bansos
2. Buat akun baru dengan identitas KTP
Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.
3. Mengajukan usulan bantuan sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.
4. Menu usulan mandiri
Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.
Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".
Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.
Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa tanya pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau kantor desa di masing-masing daerah.
Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q