Periksa Kelayakan Penerima Bansos Anda, Ini Dia Kriteria KPM Tak Layak Terima

Kamis 28 Nov 2024, 14:02 WIB
Kelayakan terima bantuan sosial bagi KPM. (Pexels/Ahsanjaya)

Kelayakan terima bantuan sosial bagi KPM. (Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan layak menerima bantuan sosial yang dicairkan, periksa kelayakan Anda sebagai KPM di sini.

Bantuan sosial merupakan program yang diadakan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Beberapa bantuan sosial yang disalurkan diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika KPM tidak termasuk ke dalam 12 kriteria tak layak terima bantuan sosial ini, maka berhak menerima bantuan sosial.

Kriteria Tak Layak Terima Bansos

Apa saja kriteria tak layak terima bantuan sosial? Simak daftarnya berikut ini:

  1. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan
  5. Perangkat desa aktif
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
  8. Menolak menerima bantuan 
  9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran
  10. Penerima tidak ditemukan
  11. Meninggal dunia
  12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak termasuk ke dalam 12 kriteria di atas, maka berhak mendapatkan bantuan sosial.

Selain tidak termasuk ke dalam kriteria tersebut, KPM juga perlu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memeriksa status penerima bantuan sosial tersebut, gunakan data kependudukan Anda pada situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos

Gunakan data KTP mengisi kolom yang dibutuhkan untuk memeriksa status penerima bansos:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi wilayah penerima dengan lengkap
  • Lengkapi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  • Isi nama lengkap sesuai data kependudukan
  • Masukkan kode captcha
  • Klik 'Cari Data'

Nama KPM yang tertera dan status penerimanya sebagai penerima bantuan sosial BPNT atau PKH, maka berhak menerima bantuan sosial tersebut.

Saat ini capaian penerima bantuan sosial PKH dan BPNT belum sesuai dengan yang diharapkan, maka dari itu proses verifikasi dan validasi KPM baru sedang dilaksanakan.

Berita Terkait
News Update