POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosisal (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan dicairkan kepada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam beberapa kategori-kategori ini.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, beberapa kriteria ini tidak akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, yang akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang.
"Keputusan tersebut akan berlaku hingga tahun 2025 mendatang, kecuali Kemensos menerbitkan peraturan baru untuk tahun 2025. Tetapi, tenang saja karena apabila terbit peraturan terbaru, nanti akan saya Update." Ujar Pendamping Sosial.
Kenapa Penyaluran Bansos Kemensos Memiliki Kriteria KPM yang Tidak Layak?
Ketidaklayakan ini biasanya berdasarkan latar belakang para KPM yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan, contohnya adalah para KPM memiliki penghasilan di atas UMR, atau yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Kategori-kategori tersebut dianggap tidak layak karena kesejahteraan para KPM tersebut sudah tidak dianggap atau tidak termasuk sebagai kategori keluarga miskin atau miskin ekstrim.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada syarat penerima bantuan sosial, yang mana penyaluran bantuan ini hanya akan diberlakukan kepada keluarga miskin, miskin ekstrim, terdampak bencana alam, dan lainnya,
Lantas, Kategori apa saja yang tidak layak atau tidak akan mendapatkan bantuan sosial Kemensos? Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Kategori Masyarakat yang Tidak akan Diberikan Bansos Kemensos
Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial:
Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan kepada KPM.
Hal ini bisa terjadi karena terbacanya data KPM di BPJS Ketenagakerjaan yang menunujukan bahwa KPM memiliki penghasilan atau gaji di atas UMP.
Pensiunan TNI, ASN, dan Polri
Seperti syarat penerima bansos Kemensos yang menjadi peraturan umum, para pensiunan TNI, ASN, dan Polri tidaka akan menerima bantuan sosial Kemensos karena kesejahteraan saat pensiun akan ditanggung oleh Negara.