Penerima Bansos BPNT dan PKH Siap Terima Dana Bantuan Alokasi November-Desember 2024, Cair Kapan?

Kamis 28 Nov 2024, 10:50 WIB
Penerima bansos BPNT dan PKH siap menerima dana bantuan alokasi November-Desember 2024.(Poskota/Shandra)

Penerima bansos BPNT dan PKH siap menerima dana bantuan alokasi November-Desember 2024.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi November dan Desember 2024 pasti akan menerima dana bantuan sosial (bansos).

Bagi banyak para KPM bansos PKH BPNT 2024, ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang akhir tahun. 

Lalu, kapan tepatnya dana bantuan sosial ini akan cair? Simak penjelasan lengkapnya agar Anda bisa mempersiapkan diri dan terima bantuan yang disalurkan pemerintah.

Kapan Bansos BPNT dan PKH Alokasi November-Desember 2024 Cair?

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menerbitkan surat resmi pada 24 November 2024.

Surat tersebut berisikan bahwa, Kemensos menetapkan jadwal pencairan dana bantuan sosial mulai 25 November hingga 5 Desember 2024. 

Tak hanya itu, Pemerintah menginstruksikan dinas sosial di berbagai wilayah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang calon penerima manfaat. 

Hal ini dilakukan guna memastikan penyaluran saldo dana gratis bansos tepat sasaran dan memenuhi target yang ditetapkan, yakni 10 juta penerima PKH dan 18,8 juta penerima BPNT.
 
Namun masih banyak pertanyaan soal bagaimana mekanisme pencairannya? 

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH BPNT 2024

Dari surat yang diterbitkan Pemerintah, proses pencairan bantuan dimulai dari tanggal 25 November hingga 5 Desember 2024. 

Proses ini mencakup pengkreditan saldo untuk penerima KKS lama dan KKS baru hasil peralihan dari PT Pos.  Nominal bantuan sosial yang cair sesuai kriteria yang telah diverifikasi.

Kemudian, Kemensos juga menegaskan pentingnya verifikasi data bagi calon penerima baru. 

Hal ini mencakup survei lapangan oleh pendamping sosial untuk memastikan bahwa penerima bantuan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berita Terkait

News Update