POSKOTA.CO.ID - Saldo dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 akan disalurkan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik penerima melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses penyaluran bansos PKH tahap enam 2024 semakin digenjot oleh pemerintah agar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakannya.
Tentunya penyaluran hanya menyasar kepada NIK e-KTP yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap enam 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS dengan nominal berbeda sesuai kategori.