NIK e-KTP Milik Penerima Bansos PKH Tahap 6 2024 Bersiap Terima Saldo via Rekening KKS dengan Nominal Variatif!

Kamis 28 Nov 2024, 05:40 WIB
Saldo dari bansos PKH tahap enam 2024 bersiap masuk ke Rekening KKS. (Pixabay/WonderfulBali/edited Dadan)

Saldo dari bansos PKH tahap enam 2024 bersiap masuk ke Rekening KKS. (Pixabay/WonderfulBali/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 akan disalurkan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik penerima melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses penyaluran bansos PKH tahap enam 2024 semakin digenjot oleh pemerintah agar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakannya.

Tentunya penyaluran hanya menyasar kepada NIK e-KTP yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 6 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap enam 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.

Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH disalurkan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS dengan nominal berbeda sesuai kategori.

Berita Terkait
News Update