POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan sedikit lagi akan cair.
Program bansos PKH tenvah menjadi prioritas pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi masalah ekonomi khususnya bagi mayarakat prasejahtera.
Dikutip dari akun Youtube Lisvika Channel, sampai saat ini perkembangan terkait penyaluran dana sudah memasuki tahap SPM.
"Penyaluran bantuan PKH dan juga BPNT periode November Desember hingga saat ini sudah masuk dalam tahap SPM."
dikutip dari video Youtube Lisvika Channel.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) agar menerima bantuan sosial PKH tahap enam 2024.
Program Keluarga Harapan
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS untuk meningkatkan kualitas hidup.
Bantuan bisa digunakan oleh KPM untuk menunjang kesehatan, pendidikan hingga kesejahteraan selama satu tahun.
Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH pada tahun 2024 yang menerima bantuan dengan nominal berbeda.
Nominal Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp150.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp250.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp333.333 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Proses penyaluran bansos PKH pada tahun 2024 melalui Rekening KKS diberikan terbagi menjadi enam tahapan.
"Jadi semoga nanti memang di akhir November ini akan disalurkan dana bantuan PKH ataupun BPNT melalui Kartu KKS". dikutip dari video Youtube Lisvika Channel
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua cair pada Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga cair pada Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat cair pada Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima cair pada September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam cair pada November dan Desember 2024.
Saat ini penyaluran sudah tiba pada tahap keenam alokasi bulan November dan Desember.
"Bagi KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, tentu dapat juga memantau perkembangannya di situs resmi pemerintah yaitu di cekbankos.os.go.id atau di data terpadu Kesejahteraan Sosial." dikutip dari video Youtube Lisvika Channel.
Penerima juga bisa mengecek secara mandiri status penyaluran dana bansos PKH tahap enam 2024.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 6 2024
- Kunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat yang sesuai dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode “Captcha” yang tersedia
- Pilih “Cari data” catatan, jika Anda penerima bantuan sosial PKH akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, deskripsi dan durasi bantuan. Namun jika Anda bukan penerima bansos, maka akan muncul tulisan “Tidak Ada Peserta/PM”.
Informasi tambahan, setiap bulan akan dilakukan pengecekan kembali atau verifikasi data penerima bantuan sosial.
Jadi para pendamping bisa melakukan. pengecekan terhadap penerima bantuan sosial yang terdaftar sebelumnya apakah masih pantas atau berhak untuk mendapatkan bantuan sosial atau tidak.
Jika diketahui tidak ada lagi syarat yang dipenuhi untuk menerima bantuan sosial tersebut, maka akan dihapus dan tidak lagi sebagai penerima bantuan sosial di bulan selanjutnya.
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.