Penyaluran bansos PKH tahap 6 sudah masuk tahap SPM, cek informasinya di sini. (Pinterest)

EKONOMI

Benarkah Penyaluran Dana Bansos PKH Sudah Memasuki Tahap SPM? Cek Sekarang

Rabu 27 Nov 2024, 14:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan sedikit lagi akan cair.

Program bansos PKH tenvah menjadi prioritas pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi masalah ekonomi khususnya bagi mayarakat prasejahtera.

Dikutip dari akun Youtube Lisvika Channel, sampai saat ini perkembangan terkait penyaluran dana sudah memasuki tahap SPM.

"Penyaluran bantuan PKH dan juga BPNT periode November Desember hingga saat ini sudah masuk dalam tahap SPM."
dikutip dari video Youtube Lisvika Channel.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) agar menerima bantuan sosial PKH tahap enam 2024.

Program Keluarga Harapan

Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS untuk meningkatkan kualitas hidup.

Bantuan bisa digunakan oleh KPM untuk menunjang kesehatan, pendidikan hingga kesejahteraan selama satu tahun.

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH pada tahun 2024 yang menerima bantuan dengan nominal berbeda.

Nominal Bansos PKH 2024

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp150.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp250.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp333.333 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.

Proses penyaluran bansos PKH pada tahun 2024 melalui Rekening KKS diberikan terbagi menjadi enam tahapan.

"Jadi semoga nanti memang di akhir November ini akan disalurkan dana bantuan PKH ataupun BPNT melalui Kartu KKS". dikutip dari video Youtube Lisvika Channel

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024

Saat ini penyaluran sudah tiba pada tahap keenam alokasi bulan November dan Desember.

"Bagi KPM  yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, tentu dapat juga memantau perkembangannya di situs resmi pemerintah yaitu di cekbankos.os.go.id atau di data terpadu Kesejahteraan Sosial." dikutip dari video Youtube Lisvika Channel.

Penerima juga bisa mengecek secara mandiri status penyaluran dana bansos PKH tahap enam 2024.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 6 2024

Informasi tambahan, setiap bulan akan dilakukan pengecekan kembali atau verifikasi data penerima bantuan sosial.

Jadi para pendamping bisa melakukan. pengecekan terhadap penerima bantuan sosial yang terdaftar sebelumnya apakah masih pantas atau berhak untuk mendapatkan bantuan sosial atau tidak.

Jika diketahui tidak ada lagi syarat yang dipenuhi untuk menerima bantuan sosial tersebut, maka akan dihapus dan tidak lagi sebagai penerima bantuan sosial di bulan selanjutnya.

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Dana Bansos PKH 2024Program Keluarga Harapan (PKH)Cek Status Pencairan Bansos PKH Tahap 6 2024

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor