KABAR GEMBIRA! Status Penyaluran PKH Periode November-Desember 2024 Sudah Berubah, Ini Jadwal Pencairannya.

Rabu 27 Nov 2024, 16:29 WIB
Status penyaluran PKH periode November-Desember 2024 dan jadwal pencairannya. (Poskota/Della Amelia)

Status penyaluran PKH periode November-Desember 2024 dan jadwal pencairannya. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan berbahagia. Hal ini karena status penyaluran bansosnya untuk periode November-Desember 2024 sudah berubah. 

Maka dari itu, KPM harus cek jadwal pencairannya di sini agar bisa langsung memanfaatkan bantuannya serta dana yang dicairkan tidak hangus. 

Kabar ini cukup mengejutkan karena status sebelumnya masih belum terlihat periode salur yang terbaru. Sebelum sudah sampai mana perkembangan penyalurannya, simak info ini dulu. 

Apa Itu Program Keluarga Harapan 

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin. 

Mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi segala syarat serta ketentuannya agar bisa menerima dana bansos tersebut. 

Dengan adanya kedua program bantuan ini, akan membantu memenuhi kebutuhan pokok KPM, seperti pendidikan dan kesehatan.

Nominal dana yang diberikan berbeda-beda tergantung dengan jenis kategorinya. Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Mandiri.

Status Penyaluran PKH November-Desember 2024 

Berdasarkan dari pernyataan kanal Youtube bernama Naura Vlog pada 27 November 2024, di menu "View" DTKS belum muncul status terbaru. 

Namun, di SIKS-NG supervisor, sudah muncul periode salur November-Desember 2024 dan berstatus Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Akan tetapi, keterangan tersebut belum Standing Instruction (SI) 

Sebenarnya pemerintah sudah memerintahkan pencairan dana ke bank-bank penyalur. Nanti dananya akan ditransfer ke KKS di seluruh Indonesia. 

Untuk jadwal pencairannya, diprediksi akan cair Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terlebih dahulu karena sudah Surat Perintah Membayar (SPM). 

Berita Terkait
News Update