POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk anak yatim piatu (YAPI) kembali disalurkan pada bulan ini, atau periode November-Desember 2024.
Kehadiran program ini guna memberikan dukungan kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.
Dicanangkan oleh Kementerian Sosial, anak-anak di bawah usia 18 tahun menerima dan bansos ATENSI YAPI sebesar Rp200.000 per bulan.
Sedangkan untuk pencairan dua bulan sekali yakni pada alokasi tahap ini, nominal bantuan yang diberikan mencapai Rp400.000.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, untuk anak penerima bansos susulan yang belum menerima dana alokasi September-Oktober, akan mendapatkan bantuan hingga Desember.
Dengan begitu,besaran nominal bantuan yang dicairkan yakni senilai Rp800.000.
Sedangkan bagi menerima bansos ATENSI YAPI sejak periode Juli-Agustus, maka bantuan yang didapat adalah selama 6 bulan dengan total yang didapat Rp1,2 juta.
Pemerintah mengimbau agar seluruh proses penyaluran bansos YAPI yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia ini dapat rampung hingga 12 Desember 2024.
Sehingga bantuan bisa segera diterima oleh anak-anak yang membutuhkan.
Mekanisme Penyaluran Bansos ATENSI YAPI
Kementerian Sosial sebagai instansi yang bertanggung jawab atas program Bansos ATENSI YAPI, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam menyalurkan bantuan ini.
Anak-anak penerima manfaat, yang didampingi oleh wali atau pihak yang merawatnya, dapat mengunjungi kantor Pos untuk mengambil bantuan.
Sebagai syarat pengambilan, mereka perlu membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Bantuan sosial ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar anak-anak yatim piatu tetap tercukupi.
Dana bansos YAPI yang diterima dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan penting, seperti pemenuhan pangan, pakaian, perlengkapan pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI
Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima Bansos ATENSI YAPI. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
1. Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.
2. Anak yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang telah kehilangan satu atau kedua orang tua.
Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
3. Anak yang sudah menerima bantuan sosial lain dengan kategori yang sama tidak dapat mengajukan permohonan untuk bantuan ini.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menghindari duplikasi bantuan yang dapat mempengaruhi efektivitas program.
4. Penerima bantuan harus dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa anak tersebut memang yatim piatu.
5. Penerima bantuan harus menyertakan dokumen identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa anak yang mengajukan bantuan memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
6. Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak dan status orang tua juga diperlukan untuk memastikan data keluarga yang benar dan verifikasi status orang tua anak.
7. Anak yang mengajukan bantuan harus sudah terdaftar dalam DTKS, dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang sah.
8. Bagi anak yang tinggal di panti asuhan, mereka perlu melampirkan surat pengantar dari Dinas Sosial atau panti asuhan yang bersangkutan untuk proses verifikasi.
Proses Pencairan Bansos ATENSI YAPI
Pencairan bantuan sosial ATENSI YAPI bagi anak yatim piatu dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu PT Pos Indonesia dan bank penyalur.
Bagi keluarga penerima manfaat yang memilih untuk mencairkan bantuan melalui kantor Pos, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Pastikan untuk membawa:
1. Akta kelahiran yang sah diperlukan untuk memastikan identitas anak penerima bantuan.
2. Kartu Keluarga (KK) harus dibawa dalam bentuk asli maupun fotokopi, sebagai verifikasi data keluarga dan hubungan antara anak dengan orang tua atau wali.
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk kelancaran proses administrasi saat pencairan.
Tanpa dokumen yang lengkap, proses pencairan bisa tertunda, sehingga disarankan untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat ke kantor Pos.
Sekian informasi mengenai pencairan bansos ATENSI YAPI yang cair untuk periode November-Desember.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.