POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), apakah bisa langsung mendapat bantuan sosial (bansos)?
Pertanyaan ini sering diajukan masyarakat, khususnya bagi mereka pemerlu layanan kesejahteraan sosial.
Namun sebelum mengetahui hal tersebut, ada baiknya masyaraka memahami DTKS.
Apa Itu DTKS?
Dikutip dari kemensos.go.id, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Sebanyak 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dimuat dalam DTKS.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, seluruh program bantuan dan pemberdayaan pemerintah untuk menangani fakir miskin wajib didasarkan pada DTKS.
Melansir dinsos.jogjaprov.go.id, proses pengusulan untuk masuk ke dalam DTKS maupun menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos reguler Kementerian Sosial (Kemensos) RI, seperti Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota bersama pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Hal ini berarti setiap lurah memiliki kewenangan untuk mengusulkan warganya yang tidak mampu dan membutuhkan agar dapat masuk DTKS serta mengakses bantuan yang tersedia.
Berbasis Data Kependudukan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS harus dilakukan di wilayah domisili sesuai alamat KTP.
Mengingat DTKS berbasis data kependudukan, akurasi data tersebut menjadi faktor penting yang memengaruhi proses pengusulan.
Jika terdapat warga yang merasa tidak mampu dan membutuhkan bantuan sosial tetapi belum terdaftar dalam DTKS, atau sudah terdaftar namun belum diusulkan sebagai penerima bansos, mereka dapat melapor ke perangkat pemerintah terkecil di wilayahnya, seperti RT, RW, Kepala Dusun, atau Lurah, sesuai alamat KTP.