POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk perlindungan sosial dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat prasejahtera.
Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, atau mengembangkan usaha produktif.
Namun, penting bagi kita memastikan bahwa bansos diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Karenanya pada artikel ini akan dibahas kriteria yang tidak layak menerima bansos, berikut adalah kriterianya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024.
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Penerima yang dianggap mampu secara ekonomi, misalnya memiliki pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak mendapatkan bansos.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pihak yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk berhak menerima bansos.
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru dan tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan sertifikasi profesi tidak bisa mendapatkan bansos karena dianggap memiliki pendapatan tetap.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Bagi individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak bisa menerima bansos.
5. Perangkat Desa Aktif
Pihak yang menjabat sebagai perangkat desa dengan penghasilan tetap tidak bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Bagi pegawai yang menerima gaji tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) juga tidak termasuk kriterima penerima bansos.
7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari lembaga atau instansi lain, maka tidak akan diberikan lagi bansos dari pemerintah.
8. Menolak Menerima Bantuan
Bagi penerima yang dengan sadar menolak bansos karena sudah mampu secara finansial atau menyatakan graduasi, maka bantuan akan diberhentikan.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Bantuan bisa tidak tersalurkan karena alamat penerima tidak ditemukan, karenanya bagi KPM yang pindah domisili harus melapor pada pemerintah setempat agar dana bansos tidak berhenti.
10. Penerima Tidak Ditemukan
Sama halnya dengan poin 9 bahwa jika penerima tidak ditemukan maka penyaluran bansos akan berhenti.
11. Meninggal Dunia
Penerima yang meninggal dunia akan dihentikan penyaluran bantuannya, kecuali terdapat penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
Penerima yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan yang memiliki profesi sebagai ASN, TNI, atau Polri akan otomatis diberhantikan bantuannya.
Penyalura bansos dari pemerintah bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin.
Oleh karena itu, penerima harus menggunakan bantuan ini dengan bijak untuk kebutuhan yang bermanfaat, seperti bahan pokok, pendidikan, atau usaha produktif.
Jika masyarakat menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak, bisa melakukan sanggahan yang dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, penyaluran bansos diharapkan bisa tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal kepada mereka yang membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.