Tak Sekedar untuk Cairkan Dana Bansos PKH dan BPNT, KPM Harus Tahu Fungsi Lain KKS

Selasa 26 Nov 2024, 18:17 WIB
KPM harus tahu fungsi lain KKS yang tidak sekedar untuk cairkan dana bansos. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

KPM harus tahu fungsi lain KKS yang tidak sekedar untuk cairkan dana bansos. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi salah satu alat untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Tentunya, ada banyak manfaat yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat, terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan jenis bansos lainnya. 

Berikut ini sejumlah manfaat yang dimiliki KKS seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Selasa, 26 November 2024.

Manfaat Kartu KKS

1. Sebagai Alat Pembayaran Elektronik untuk Bantuan Sosial

Manfaat pertama yang sudah umum diketahui adalah bahwa KKS digunakan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, dan berbagai jenis bantuan pemerintah lainnya.

Dana dari bantuan-bantuan ini disalurkan ke dalam saldo KKS yang bisa digunakan oleh penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Sebagai Identitas Diri Penerima Manfaat

Selain sebagai alat untuk menerima bantuan sosial, KKS juga berfungsi sebagai identitas diri penerima manfaat. 

Kartu berwarna merah putih ini menyimpan data pribadi yang penting, sehingga perlu disimpan dengan aman dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain sembarangan. 

Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan data dan memastikan kartu hanya digunakan oleh penerima yang berhak.

Bahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penerima manfaat harus menjaga KKS dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain.

Seperti pendamping sosial atau ketua kelompok, meskipun mereka sering meminta kartu tersebut untuk kepentingan tertentu.

3. Syarat Mendaftar Program Pendidikan dan Beasiswa

Kartu KKS juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA/sederajat maupun untuk KIP Kuliah. 

Berita Terkait

News Update