POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di akhir tahun 2024
Berdasarkan laporan yang dihimpun pada hari ini, Senin, 25 November 2024, kedua bansos tersebut belum dicairkan untuk periode November-Desember 2024.
Sebagai informasi, Bantuan Pangan Non Tuna atau BPNT tersebut adalah salah satu program yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan.
Sedangkan PKH adalah program yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dengan memberikan bantuan tunai bersyarat yang bisa digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya.
Lantas bagaimana progres pencairan subsidi BPNT dan bansos PKH? Apakah penyaluran BPNT akan lebih cepat dari PKH? Simak infonya berikut ini.
Pencairan BPNT Cair Lebih Cepat dari PKH?
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, progres pencairan untuk BPNT tampak lebih cepat dibandingkan dengan bansos PKH.
Di mana, BPNT sudah mencapai tahap Surat Perintah Membayar (SPM) yang artinya sudah memasuki tahapan akhir sebelum proses pencairan dilakukan.
Sementara itu, pencairan untuk PKH masih menunjukkan status dari periode September-Oktober 2024. Hal ini mengindikasikan bahwa pencairan PKH mungkin akan dilakukan setelah pencairan BPNT.
Lebih lanjut, progres BPNT yang lebih cepat diperkirakan akan terjadi lebih awal. Kemudian, pencairan PKH kemungkinan akan dimulai pada akhir bulan November atau awal Desember 2024.
Hal tersebut mengingat adanya keterlambatan dalam proses verifikasi. Namun, penting bagi penerima manfaat untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan terbaru.
Jangan lupa untuk memastikan data pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor Induk Kependudukan (NIK) terupdate dan valid, agar pencairan bansos bisa segera diproses.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu diikuti untuk melakukan pengecekan status penerima manfaat bansos melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/:
1. Buka Laman CekBansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi CekBansos. Untuk memulai pengecekan, buka halaman resmi ini dengan mengetikkan https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser Anda.
Pastikan Anda mengakses situs ini melalui browser yang terpercaya untuk menghindari masalah keamanan data.
2. Isi Kolom Wilayah Sesuai KTP
Setelah halaman terbuka, Anda akan disajikan dengan beberapa kolom untuk diisi. Di kolom pertama, Anda diminta untuk memilih Wilayah Penerima Manfaat (PM).
Wilayah ini harus disesuaikan dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk Anda. Pilihlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
3. Isi Kolom Nama Penerima Manfaat (PM) Sesuai KTP
Di kolom berikutnya, Anda diminta untuk mengisikan Nama Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan data KTP.
Pastikan Anda mengetikkan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP, tanpa ada tambahan atau pengurangan huruf. Hal ini penting untuk memastikan pencarian data berjalan dengan tepat.
4. Masukkan Kode Verifikasi yang Ditampilkan
Selanjutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode verifikasi berupa huruf yang ditampilkan di layar.
Jika Anda merasa kesulitan membaca kode yang tertera, biasanya ada opsi untuk meminta kode baru dengan mengklik ikon refresh di samping kolom kode.
5. Klik Opsi Cari Data
Setelah mengisi semua kolom dengan benar, langkah selanjutnya adalah menekan tombol Cari Data yang terletak di sudut kanan bawah.
Proses ini akan membutuhkan beberapa detik untuk memverifikasi data Anda dan mencocokkannya dengan data penerima bansos yang tercatat di sistem.
Jika Anda atau orang yang dicek merupakan penerima manfaat, layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai jenis bansos yang diterima, jumlah, serta rincian terkait penerima lainnya, seperti status keluarga penerima manfaat dan jadwal pencairan.
Dengan cara ini, Anda bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai status penerimaan bantuan sosial, baik penerima BPNT atau PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.