Bansos PKH Tahap 4 2024 Akan Dicairkan Lewat Rekening KKS, Cek Informasi Statusnya di Sini!

Senin 25 Nov 2024, 16:48 WIB
Dana bansos PKH Tahap 4 akan dicairkan melalui rekening KKS, cek selengkapnya. (Pinterest)

Dana bansos PKH Tahap 4 akan dicairkan melalui rekening KKS, cek selengkapnya. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 akan dicairkan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah terus melakukan penyaluran dana bansos PKH kepada KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait

News Update