POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi November Desember memasuki tahap akhir pencairan melalui Bank Himbara cek sekarang.
Penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah telah masuk ke tahap akhir pencairan di tahun 2024.
Artinya, tidak lama lagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan transferan dana bansos PKH melalui Bank Himbara ke masing-masing Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Sebelum bansos ini dicairkan, pihak pusat terlebih dahulu melakukan proses mekanisme pencairan kepada KPM PKH untuk ditetapkan masuk sebagai penerima bantuan.
Dilansir dari Youtube Bungkas Wae mengatakan, mekanisme pencairan ini adalah proses-proses sebelum dicairkannya uang bantuan PKH ke masing-masing kartu KPM tahapan proses mekanisme pencairan ini yang pertama pihak Pusat lebih dahulu melakukan proses mengesahkan para KPM PKH untuk ditetapkan masuk sebagai penerima bantuan PKH.
Pengesahan ini kan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang dipilih berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.