POSKOTA.CO.ID - Serikat Pekerja DPC KSPSI mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi naik 8 persen atau menjadi Rp5,8 juta pada 2025.
"Jadi usulan kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 8 persen sehingga menjadi 5.800.000," kata Wakil Serikat Pekerja DPC KSPSI Kota/Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Minggu, 24 November 2024.
Angka tersebut berdasarkan hasil kajian dan konsolidasi serikat pekerja tentang kebutuhan hidup layak dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
"Maka diperoleh angka usulan UMK tahun 2025 sebagai berikut, Formula kenaikanya, UMK baru = inflasi + pertumbuhan ekonomi (P.E) x alfa," jelasnya.
Fajar mengungkapkan, upah minimum sektoral dan terendah diusulkan naik sebesar 5 persen.
"Sementara untuk upah sektoralnya mengusulkan naik 5℅ dari UMK baru," jelasnya.
Ia menilai, kenaikan upah menjadi Rp5,8 juta pada 2025 cukup realistis dan telah disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Usulan sudah realistis ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi," paparnya.
"Kami masih menunggu respon dari pemerintah daerah dan siap mendiskusikannya melalui Dewan pengupahan Kota (Depeko)," sambung Fajar.
Meski belum menentukan target pembahasan lanjutan dengan Pemkot Bekasi, Fajar mengaku terus memperjuangkan kenaikan upah.
"Saat ini msih kita perjuangkan meski belum ada respons, rencana dengan Depeko juga akan melakukan pertemuan," terangnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Bekasi 2024 adalah Rp5.343.430 atau tertinggi di Indonesia pada 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.