POSKOTA.CO.ID - Beberapa jenis bantuan sosial dicairkan selama satu tahun penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya.
Bansos disalurkan sebagai salah satu upaya penanganan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.
Namun, perlu diperhatikan, terdapat beberapa kriteria yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Kementrian Sosial RI, KPM dengan 12 kriteria ini tidak layak mendapatkan bantuan sosial.
12 Kriteria Tidak Layak Terima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, yang masuk ke dalam kriteria ini tak layak menerima bansos:.
1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK
KPM keriteria pertama yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau sudah dianggap mampu, maka tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
KPM dengan kriteria kedua yaitu merupakan pensiunan ASN/TNI/POLRI juga tidak layak lagi menerima bantuan sosial.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
KPM dengan kriteria guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
KPM dengan kriteria pemilik atau pengurus perusahaan tidak layak menerima dana bantuan sosial.
5. Perangkat desa aktif
Kriteria selanjutnya adalah yang tidak layak menerima dana bantuan sosial adalah perangkat desa yang masih aktif.
6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial selanjutnya adalah pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan
Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah menolak menerima bantuan.
9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran
Jika alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
10. Penerima tidak ditemukan
Jika penerima tidak ditemukan saat bantuan sosial disalurkan, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.
11. Meninggal dunia
Selanjutnya jika penerima telah meninggal kecuali terdapat penerima pengganti, maka tidak dapat menerima bansos.
12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI
Kriteria KPM selanjutnya yang tidak bisa menerima bantuan sosial adalah pekerja atau keluarga sebagai ASN/TNI/POLRI.
Demikian kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan informasi dari Youtube Kemensos RI.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.