Kriteria yang tak layak terima bansos. (Pexels/Ahsanjaya)

EKONOMI

Dana Bansos Tidak Akan Cair ke KPM Jika Masuk Kriteria Ini!

Senin 25 Nov 2024, 17:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beberapa jenis bantuan sosial dicairkan selama satu tahun penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya.

Bansos disalurkan sebagai salah satu upaya penanganan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat.

Namun, perlu diperhatikan, terdapat beberapa kriteria yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Kementrian Sosial RI, KPM dengan 12 kriteria ini tidak layak mendapatkan bantuan sosial.

12 Kriteria Tidak Layak Terima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, yang masuk ke dalam kriteria ini tak layak menerima bansos:.

1. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK

KPM keriteria pertama yang memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau sudah dianggap mampu, maka tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI

KPM dengan kriteria kedua yaitu merupakan pensiunan ASN/TNI/POLRI juga tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan

KPM dengan kriteria guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan tidak dianggap layak menerima bantuan sosial.

4. Pemilik atau pengurus perusahaan

KPM dengan kriteria pemilik atau pengurus perusahaan tidak layak menerima dana bantuan sosial.

5. Perangkat desa aktif

Kriteria selanjutnya adalah yang tidak layak menerima dana bantuan sosial adalah perangkat desa yang masih aktif.

6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD

Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial selanjutnya adalah pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.

7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain

Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari instansi lain.

8. Menolak menerima bantuan 

Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah menolak menerima bantuan.

9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran

Jika alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

10. Penerima tidak ditemukan

Jika penerima tidak ditemukan saat bantuan sosial disalurkan, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.

11. Meninggal dunia

Selanjutnya jika penerima telah meninggal kecuali terdapat penerima pengganti, maka tidak dapat menerima bansos.

12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI 

Kriteria KPM selanjutnya yang tidak bisa menerima bantuan sosial adalah pekerja atau keluarga sebagai ASN/TNI/POLRI.

Demikian kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial berdasarkan informasi dari Youtube Kemensos RI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
kriteria tak layak terima bansoskpm yang tak layak terima bansoskategori tak layak terima bansostak layak terima bansos

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor