Penyebab KPM Tak Dapat Menerima Dana Bansos PKH untuk Periode November-Desember 2024, Simak di Sini!

Senin 25 Nov 2024, 15:32 WIB
Ini dia penyebab bagi KPM yang sudah tidak bisa menerima dana bansos PKH periode November-Desember 2024. (poskota/faiz)

Ini dia penyebab bagi KPM yang sudah tidak bisa menerima dana bansos PKH periode November-Desember 2024. (poskota/faiz)

POSKOTA, CO.ID- Ternyata, ada beberapa KPM yang tidak bisa lagi mendapatkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024.

Dikabarkan, bahwa banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tidak bisa menerima dana bansos PKH lagi. Hal ini dipertanyakan kepada masyarakat mengenai penyebabnya.

Karena, bantuan ini tidak hanya diberikan berdasarkan status ekonomi keluarga, tetapi juga dengan syarat tertentu, seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lansia yang harus memiliki kriteria khusus.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Bantuan PKH ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan setiap tiga bulan sekali, salah satunya untuk periode November-Desember 2024.

Melansir dari sumber YouTube milik Info Bansos, mengatakan bahwa terdapat lima kategori PKH yang tidak dapat menerima dana bansos di periode November-Desember 2024.

Hal ini dikarenakan, pemerintah daerah maupun di pusat, aktif melakukan pemutakhiran data untuk memastikan para KPM masih memenuhi syarat penerima bansos atau tidak.

Tida bantuan sosial (bansos) reguler secara berkala dilakukan pemutakhiran kelayakan penerima pada setiap bulannya, salah satunya bansos PKH.

Program PKH memiliki persyaratan yang berbeda di antara bansos lainnya, karena syarat PKH yaitu, adanya keluarga komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Jadi, bagi KPM yang selama ini telah menerima dana bansos PKH, namun saat ini sudah tak bisa lagi menerimanya karena telah diperhitungkan oleh pemerintah.

Berita Terkait
News Update