POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Program ini bersifat reguler, artinya diberikan secara berkala selama keluarga penerima masih memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
PKH juga dikenal memiliki nilai bantuan yang signifikan, disesuaikan dengan jumlah dan jenis komponen dalam keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Namun, banyak penerima manfaat yang mengeluhkan bantuan tidak cair lagi pada periode tertentu.
Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti data yang tidak diperbarui, perubahan kondisi keluarga, atau masalah administratif lainnya.
Dilansir dari kanal YouTube pendamping sosial, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai penyebab bantuan sosial PKH tidak cair lagi.
1. Penerima Meninggal Dunia
Jika penerima bansos meninggal dunia, haknya sebagai KPM PKH otomatis dihentikan. Namun, ada pengecualian.
Jika penerima masih memiliki komponen PKH (seperti anak usia sekolah atau lansia dalam keluarga), maka pengurus dapat diganti.
Jika penerima adalah lansia tunggal tanpa anggota keluarga lain yang eligible, maka bansos tidak dapat dilanjutkan.
Laporkan kematian kepada pendamping sosial. Pengurus baru yang berusia minimal 18 tahun (misalnya suami/anak dewasa) dapat diajukan. Pendamping akan membantu pengurusan data ke pusat.
2. Pindah Alamat Tanpa Melapor
Ketika KPM pindah domisili tanpa memberitahukan pendamping sosial atau memperbarui data di desa/kelurahan, sistem akan mencatat penerima sebagai tidak ditemukan. Hal ini menyebabkan bansos dihentikan.