Cek Kriteria yang tidak layak menerima dana bansos untuk tahun 2025. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Berhak Diterima KPM dengan Kriteria Ini, Cek Aturan Resmi Kemensos untuk Tahun 2025

Senin 25 Nov 2024, 16:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dipastikan akan berlanjut di tahun 2025.

Akan tetapi, terdapat sejumlah kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipastikan tidak berhak lagi menerima dana bansos untuk tahun 2025.

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, yang masih akan berlaku hingga diterbitkannya peraturan baru.

Kriteria Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial

Berikut adalah kriteria masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bansos, melansir dari kanal Youtube resmi Kemensos RI:

1. Berpenghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)

2. Berstatus sebagai Pensiunan

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

5. Perangkat Desa Aktif

6. Pekerja dengan Gaji Rutin dari APBN atau APBD

7. Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain

8. Menolak Bantuan Sosial

9. Alamat Penerima Tidak Ditemukan

10. Penerima Tidak Ditemukan atau Pindah Tanpa Keterangan

11. Meninggal Dunia

12. ASN, TNI, Polri, dan Keluarga Inti

Itulah beberap kriteria yang dipastikan tidak akan mendapat bansos PKH atau BPNT untuk tahun 2025 sesuai surat resmi dari Kemensos.

DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialKementerian Sosialdana bansospenerima bantuan sosialkeluarga-penerima-manfaatkpm

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor