Tak Boleh Sembarangan, Begini Prosedur Pindah Alamat Bagi KPM Bansos PKH Jika Masih Ingin Menerima Dana Bantuan

Minggu 24 Nov 2024, 20:10 WIB
Prosedur KPM bansos PKH jika ingin pindah alamat. (Kemensos)

Prosedur KPM bansos PKH jika ingin pindah alamat. (Kemensos)

POKSOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memiliki kriteria tertentu.

Penerima dana bansos PKH adalah mereka yang memenuhi aturan seperti komponen ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.

Untuk setiap komponennya, dana bansos PKH diberikan dalam nominal yang bervariatif.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori

  • Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

 
Namun di tengah-tengah prosesnya, ada saja KPM yang harus melakukan pindah alamat rumah atau tempat tinggal.

Hal tersebut tentu mungkin menimbulkan pertanyaan bagi KPM bersangkutan apakah masih bisa menerima bansos PKH di alamat baru atau tidak.

Berdasarkan penjelasan di akun Youtube Pendamping Sosial, jika hal demikan terjadi, maka KPM tersebut bisa melakukan pengajuan.

Cara Mengajukan Perubahan Alamat KPM Bansos PKH

Untuk mengajukan perubahan alamat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan atau temui Pendamping PKH

Pergi ke kantor desa atau kelurahan tempat terdaftarnya keluarga penerima bantuan dan sampaikan permohonan perubahan alamat.

2. Siapkan Dokumen Pendukung 

Persiapkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga, KTP, dan bukti alamat baru (misalnya, surat domisili).

Berita Terkait

News Update