Ada Himbauan Penting Bagi KPM Dalam Proses Penyaluran PKH tahap 6, Cek Kabar Terbarunya Sekarang!

Senin 25 Nov 2024, 17:21 WIB
4 Himbauan penting penyaluran bansos PKH tahap 6 yang harus diketahui KPM. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

4 Himbauan penting penyaluran bansos PKH tahap 6 yang harus diketahui KPM. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Ada empat himbauan penting dari pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam proses penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 6 2024.

Pemerintah akan kembali menyalurkan dana bansos PKH kepada KPM yang telah berhasil terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Pada proses pencairan PKH di akhir tahun 2024 ini dicairkan setiap 2 bulan sekali.

Artinya pencairan bantuan PKH ini ada 6 tahap pencairan di mana PKH tahap 6 ini dicairkan di bulan Desember tahun 2024 tentu nominal uang PKH menjadi berkurang ya karena dicairkan setiap 2 bulan sekali.

Namun, dalam proses penyaluran ini ada sedikit himbauan penting yang wajib dipahami dan dijalankan bagi KPM agar uang PKH tahap 6 yang nantinya akan dicairkan tidak berkurang.

Dilansir dari sumber Youtube Bungkas Wae mengatakan, untuk pencairan PKH tahap 6 baru-baru ini ada empat hal himbauan penting yang harus dijalankan dan diketahui oleh semua KPM agar bantuan bisa lancar cair dan uang PKH tahap 6 besok jadi tidak berkurang cairnya.

Empat himbauan tersebut yang wajib diketahui ini yang pertama adalah pastikan kartu KKS wajib dipegang sendiri-sendiri oleh KPM PKH.

"jika kartu KKS KPM dipegang oleh orang lain harap segera diambil kartu kks-nya ini mengantisipasi terjadinya potongan-potongan yang tidak jelas dan Hal ini tentu merugikan penerima manfaat PKH. supaya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," ucap video Youtub Bungkas Wae.

Pastikan KPM PKH pada saat pencairan PKH tahap 6 ini menerima bantuan PKH secara utuh tidak ada potongan-potongan dan KPM ini juga harus mandiri mengambil uang bantuan sendiri supaya tidak ada potongan-potongan yang merugikan penerima manfaat PKH.

Kemudian uang bantuan PKH tidak untuk membeli rokok ataupun untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik pulsa ataupun barang-barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya.

Bagi komponen pendidikan bantuan PKH boleh untuk membeli kebutuhan sekolah seperti, buku, alat tulis, membayar SPP ataupun untuk membeli seragam.

Berita Terkait

News Update