Layak Menerima Bantuan Sosial PKH? Cek Syarat Penerima dan Mekanisme Pendaftarannya di Sini

Senin 25 Nov 2024, 15:06 WIB
Cara mengajukan diri agar bisa mendapatkan dana bansos PKH. (Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

Cara mengajukan diri agar bisa mendapatkan dana bansos PKH. (Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan.

Program ini diatur berdasarkan Permensos No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Melalui penyaluran dana bansos PKH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin.

Agar mereka dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam artikel ini akan diinformasikan mengenai syarat penerima PKH, mekanisme pendaftaran, serta kewajiban penerimanya.  

Syarat Penerima Bansos PKH

Bansos PKH ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, keluarga harus memiliki salah satu dari komponen berikut:

  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Anak berusia 0-6 tahun
  3. Anak SD/MI atau sederajat
  4. Anak SMP/MTs atau sederajat
  5. Anak SMA/MA atau sederajat
  6. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  7. Lanjut usia (lansia) berusia minimal 70 tahun yang tinggal dalam keluarga
  8. Penyandang disabilitas berat

Jika sebuah keluarga tidak memiliki salah satu dari komponen tersebut, meskipun dalam kondisi miskin, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta PKH.

Mekanisme Pendaftaran Bansos PKH

Jika sebuah keluarga miskin yang memenuhi syarat di atas dan belum mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftar sebagai penerima PKH dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Mendaftar ke Pemerintah Setempat

Calon penerima mengajukan diri dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor pemerintah daerah, seperti kelurahan atau desa.  

2. Proses Muskel/Des

Setelah data dari pengaju diterima, pemerintah setempat akan melakukan Musyawarah Kelurahan atau Desa sebelum datanya disampaikan kepada bupati/wali kota.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Pengajuan ini juga akan ditinjau langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos), dimana data tersebuta akan dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.  

4. Penetapan di DTKS

Berita Terkait

News Update