POSKOTA.CO.ID – Pada Rabu, 27 November 2024 nanti, seluruh masyarakat Indonesia akan memberikan suaranya dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daera (Pilkada).
Karena dalam pemilihan tersebut masyarakat harus aktif dan turut serta, ada juga yang bertanya apakah saat Pilkada menjadi hari libur?
Sebelumnya, hal ini sudah pernah dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menggunakan hak pilih secara keseluruhan.
KPU diketahui telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait rencana penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resminya Minggu 10November 2024 mengatakan pada Pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," katanya.
Dan aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih masing-masing.
Surat Edaran Libur Pilkada 2024
Menanggapi hal tersebut, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hari libur Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Hal itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2024.
Yakni tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang.
Di sana disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Selain itu, dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Dan jika pada penyelenggaraan Pilkada tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," kata SK tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.