10.312 APK Pilkada di Kabupaten Tangerang Dicopot

Senin 25 Nov 2024, 15:42 WIB
Penertiban APK di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin, 25 November 2024. (Poskota/Veronica)

Penertiban APK di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin, 25 November 2024. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) hari ke-2 di 29 Kecamatan.

"Memasuki masa tenang hari kedua maka dari itu kita melanjutkan penertiban khusus untuk di KabupatenTangerang. Jumlah dari billboard sementara dan seluruh APK yang ditertibkan oleh teman teman petugas ada 10.312," kata Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin, 25 November 2024.

Pada hari sebelumnya, pada Minggu, 24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Tangerang menurunkan 3.311 unit APK. 

Ulum menyebut, hingga saat ini Bawaslu masih berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pencopotan APK.

"Di kecamatan-kecamatan semuanya masih di lapangan untuk membersihkan APK yang terpasang. Sampai hari ini belum ada kecamatan yang sudah selesai semua," ungkapnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang jika menemukan APK yang masih terpasang.

"Kalau besok masih ada beberapa APK yang tertempel, kita akan eksekusi, kita juga harapkan kepada seluruh masyarakat bila, karena kekuatan kita terbatas ada masyarakat yang lihat ada APK yang masih tertanam atau tertempel segera hubungi kami," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

Makna OTT Jelang Pilkada

Selasa 26 Nov 2024, 08:31 WIB
undefined

News Update