POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan 400 pinjaman online (pinjol) ilegal selama kurun waktu Agustus sampai September 2024.
Ada dua bentuk pinjol ilegal yang ditemukan tersebut, yaitu berupa aplikasi dan website.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 25 November 2024, Satgas PASTI telah memblokir seluruh pinjol ilegal itu. Juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan selanjutnya sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Bila dihitung sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas yang didirikan oleh OJK dan kementerian/lembaga lain ini telah memblokir 11.389 entitas ilegal.
Jumlah total tersebut terdiri dari 1.528 investasi ilegal, 9.610 pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi, dan 251 gadai ilegal.
Aplikasi pinjol ilegal apa saja yang telah diblokir?
Berikut 10 daftar pinjol ilegal yang telah diblokir OJK melalui Satgas PASTI.
1. Dana Plus (Goon)
2. DanaPlus (Sharon Kelley)
3. Dana Kilat (Pendaan Multi Tech)
4. U-Box (U-BOX Android)
5. PinjamanMart (PinjamanMart)
6. Dana Kilat (Gatling DeGrave
7. Dompet Cepat (Crease wang)
8. Raja Dompet (Victoria.Sullivan)
9. Uang Dompet (Uang Dompet)
10. Dompet Tunai (Ashkar Pillion)
Cara Amankan Nomor HP dari Pinjol
Ada satu cara ampuh untuk mengamankan nomor HP Anda dari pinjol yang sering mengganggu berbagai aktivitas sehari-hari dan bikin risih.
Bila Anda menemukan aplikasi pinjol yang membuat risih dan mengganggu Anda, maka segera lapor ke OJK. Atau kalau Anda menerima tawaran pinjaman dengan keuntungan yang tidak logis, juga bisa lapor OJK.
Sampaikan laporan tersebut dengan mengontak langsung pihak OJK yaitu pada nomor telepon 157, atau via WhatsApp 0811 5715 7157. Atau via email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.
Nantinya OJK akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah pinjol tersebut benar ilegal. Jika ilegal, maka OJK bakal langsung memblokir.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.