POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kerap bikin risih karena sering menelepon untuk menawarkan pinjaman saat kita sedang beraktivitas atau sibuk dengan pekerjaan.
Apalagi yang lebih mengesalkan adalah karena orang yang menelepon itu ternyata robot AI.
Bagi sebagian orang, pinjol sering kali menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atau mungkin untuk membeli sesuatu yang diinginkan.
Lambat-laun, pinjol pun semakin menjamur keberadaannya, baik pinjol yang legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang ilegal. Pinjol ilegal inilah yang sering membuat resah masyarakat, karena merugikan.
Lantas bagaimana cara mengamankan nomor HP dari pinjol? Apakah ada cara tersendiri untuk mengatasinya?
Berikut informasi lengkapnya yang penting diketahui.
1. Delete Langsung Akun Pinjol Anda
Cara pertama adalah dengan menghapus akun pinjol pada aplikasi secara langsung di HP Anda. Masuk ke bagian 'setelan' atau 'setting' di aplikasi pinjol tersebut lalu temukan opsi 'hapus' atau 'delete' akun. Umumnya, ada fitur hapus akun di aplikasi pinjol.
2. Call Center
Apabila cara pertama tidak bisa Anda pakai, maka silakan langsung hubungi call center aplikasi pinjol. Minta pihak aplikasi untuk menghapus akun Anda.
Namun sebelum menggunakan cara ini, pastikan cicilan pinjaman Anda telah dibayar sampai lunas.
3. Kontak Langsung ke OJK
Langkah ketiga, Anda bisa langsung menghubungi OJK. Setelah melapor, OJK akan mencari tahu untuk memastikan apakah aplikasi pinjol yang Anda laporkan itu legal atau ilegal. Legal yang dimaksud di sini adalah sudah terdaftar di OJK.
Apabila aplikasi itu ternyata ilegal, maka OJK akan melakukan pemblokiran.