POKSOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memiliki kriteria tertentu.
Penerima dana bansos PKH adalah mereka yang memenuhi aturan seperti komponen ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.
Untuk setiap komponennya, dana bansos PKH diberikan dalam nominal yang bervariatif.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori
- Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Namun di tengah-tengah prosesnya, ada saja KPM yang harus melakukan pindah alamat rumah atau tempat tinggal.
Hal tersebut tentu mungkin menimbulkan pertanyaan bagi KPM bersangkutan apakah masih bisa menerima bansos PKH di alamat baru atau tidak.
Berdasarkan penjelasan di akun Youtube Pendamping Sosial, jika hal demikan terjadi, maka KPM tersebut bisa melakukan pengajuan.
Cara Mengajukan Perubahan Alamat KPM Bansos PKH
Untuk mengajukan perubahan alamat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan atau temui Pendamping PKH
Pergi ke kantor desa atau kelurahan tempat terdaftarnya keluarga penerima bantuan dan sampaikan permohonan perubahan alamat.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Persiapkan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga, KTP, dan bukti alamat baru (misalnya, surat domisili).
3. Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi data dan melakukan pembaruan alamat KPM bansos PKH pada sistem.
4. Konfirmasi Perubahan
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan konfirmasi bahwa alamat baru sudah terdaftar dalam data PKH.
Pastikan untuk melakukan pembaruan secepatnya agar bantuan PKH tetap diterima dengan lancar oleh KPM.
DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.