POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang memiliki beragam komponen, dari mulai ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Semua komponen di atas yang berasal dari keluarga miskin berhak untuk terdata menjadi penerima bansos PKH.
Namun pada kenyataannya, masih sering ada KPM yang belum mendapatkan pencairan bansos PKH, padahal memiliki salah satu dari komponen yang disyaratkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPM bisa melapor ke pendamping PKH atau ke operator DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di wilayah masing-masing.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan ulang terkait dengan data penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG.
Dalam aplikasi SIKS-NG, akan terlihat penyebab dari tidak cairnya bantuan sosial tersebut.
Jika penyebab karena anggota keluarga yang menjadi komponen PKH belum masuk data DTKS, maka yang harus dilakukan adalah pengusulan ke DTKS.
Seperti diketahui, salah satu syarat wajib untuk bisa mendapat dana bansos PKH adalah harus tercatat dalam data base DTKS.
Pengusulan ulang bisa dilakukan melalui operator DTKS desa maupun Kelurahan atau melalui usulan mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar DTKS Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.