Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Berhak Diterima KPM dengan Kriteria Ini, Cek Aturan Resmi Kemensos untuk Tahun 2025

Senin 25 Nov 2024, 16:15 WIB
Cek Kriteria yang tidak layak menerima dana bansos untuk tahun 2025. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cek Kriteria yang tidak layak menerima dana bansos untuk tahun 2025. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dipastikan akan berlanjut di tahun 2025.

Akan tetapi, terdapat sejumlah kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipastikan tidak berhak lagi menerima dana bansos untuk tahun 2025.

Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, yang masih akan berlaku hingga diterbitkannya peraturan baru.

Kriteria Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial

Berikut adalah kriteria masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bansos, melansir dari kanal Youtube resmi Kemensos RI:

1. Berpenghasilan di atas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)

  • Individu yang memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK dianggap mampu secara ekonomi.
  • Data ini terdeteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di atas UMP/UMK, data secara otomatis ditolak oleh sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Ketentuan ini juga berlaku untuk keluarga inti dalam satu Kartu Keluarga (KK). Misalnya, jika seorang anak dewasa bekerja dengan gaji di atas UMP/UMK, maka keluarga tersebut tidak akan masuk dalam DTKS.

2. Berstatus sebagai Pensiunan

  • Berlaku untuk pensiunan TNI, Polri, dan ASN. Status ini menyebabkan data mereka otomatis ditolak oleh sistem.

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

  • Profesi ini dianggap memiliki penghasilan yang cukup sehingga tidak layak menerima bansos.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

  • Individu yang terdaftar sebagai pemilik atau pengurus perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM (AHU) tidak layak menerima bansos.

5. Perangkat Desa Aktif

  • Perangkat desa aktif tidak berhak menerima bansos.

6. Pekerja dengan Gaji Rutin dari APBN atau APBD

  • Contohnya adalah pegawai honorer yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD.

7. Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain

  • Masyarakat yang sudah menerima bantuan seperti BLT Dana Desa atau BLT Kemiskinan Ekstrem tidak bisa menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT.

8. Menolak Bantuan Sosial

  • Beberapa masyarakat secara sadar menolak bansos karena merasa tidak layak.

9. Alamat Penerima Tidak Ditemukan

  • Jika alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran, bantuan sosial akan diputus.

10. Penerima Tidak Ditemukan atau Pindah Tanpa Keterangan

  • Kepindahan tanpa melapor juga menyebabkan bantuan terputus.

11. Meninggal Dunia

  • Jika penerima meninggal dunia, bantuan dapat dilanjutkan oleh anggota keluarga dalam KK yang memenuhi syarat.

12. ASN, TNI, Polri, dan Keluarga Inti

  • Kriteria ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, serta keluarga inti mereka yang berada dalam satu KK.

Itulah beberap kriteria yang dipastikan tidak akan mendapat bansos PKH atau BPNT untuk tahun 2025 sesuai surat resmi dari Kemensos.

DISCLAIMER: Bansos diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update