POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bahwa Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D kini sudah muncul di SIKS-NG untuk penerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2024.
Perlu dicatat untuk penerima bantuan PKH dan BPNT bahwa status SP2D tidak semua akan menerimanya. Status tersebut hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi persyaratan saja.
Dilansir dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Penyaluran PKH dan BPNT di SIKS-NG sudah menunjukkan arah yang positif.
Untuk penyaluran BPNT diprediksi akan dicairkan dua kali hingga tiga kali, sedangkan PKH akan cair dua kali di akhir tahun.
Berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Golongan yang diperkirakan akan mendapatkan bantuan paling awal adalah KPM yang baru saja mendapatkan rekening baru Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Terutama Nama di NIK KTP dan KK yang telah tercatat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Khususnya KPM peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024
Untuk penyaluran bantuan sosial untuk PKH dan BPNT 2024 akan diproses melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Bantuan PKH 2024 biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan sampai saat ini sudah memasuki tahap ke-4 untuk alokasi Oktober hingga Desember 2024.
Sedangkan, untuk bantuan sosial BPNT 2024 proses pencairan terbagi menjadi 6 tahap untuk pencairan selama satu tahun. Saat ini pencairannya telah memasuki tahap keenam untuk alokasi November dan Desember.
Berikut ini adalah tahap penyaluran dari PKH dan BPNT 2024
Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
- Tahap 1 Januari-Maret 2024
- Tahap 2 April - Juni 2024
- Tahap 3 Juli - September 2024
- Tahap 4 Oktober - Desember 2024.
Tahap Penyaluran Bantuan Sosail BPNT 2024
- Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember
Cara Menjadi Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2024
Untuk menjadi penerima bantuan dari PKH dan BPNT 2024, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum mendaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, di antaranya adalah:
- Terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Apabila Anda sudah memenuii persyaratan sebagai penerima bantuan, silahkan cek NIK di KTP dan KK Anda di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan tersebut untuk mengetahui status Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan dan juga untuk mengetahui jadwal pencairan yang akan dikirimkan ke rekening KKS Anda melalui Bank Himbara.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.