CATAT! 5 Kategori KPM Ini Tidak Akan Menerima Subsidi Dana Bansos PKH pada Tahap 6 November-Desember 2024

Minggu 24 Nov 2024, 17:56 WIB
Ilustrasi KPM yang tidak berhak menerima dana bansos PKH. (X/@kemensosRI)

Ilustrasi KPM yang tidak berhak menerima dana bansos PKH. (X/@kemensosRI)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan proses pencairan bantuan sosial (bansos), termasuk subsidi dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun bansos PKH bertujuan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan gizi.

Namun, pada tahap pencairan November–Desember 2024, ada lima kategori penerima yang tidak akan menerima subsidi dana bansos PKH.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan ini diberikan secara tunai kepada KPM yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, balita, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Namun, untuk memastikan keadilan, pemerintah rutin melakukan pembaruan data penerima manfaat.

Hasil evaluasi terbaru menunjukkan bahwa sejumlah kategori KPM tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pada tahap pencairan ke-6 tahun ini.

Mekanisme Pencairan PKH Tahap 6

Pencairan dana PKH tahap 6 meliputi:

  1. Alokasi 2 Bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank penyalur.
  2. Alokasi 3 Bulan yang sebelumnya disalurkan lewat PT Pos Indonesia, namun kini dialihkan ke KKS untuk periode Juli–September dan Oktober–Desember 2024.

Saat ini, alokasi 2 bulan tengah memasuki proses pencairan untuk tahap 6 (November–Desember). Dana akan segera masuk ke KKS setelah status pencairan di akun SIKS-NG berubah menjadi Standing Instruction (SI).

Lima Kategori yang Tidak Akan Menerima Dana Bansos PKH

Mengutip situs resmi Kemensos dan kanal YouTube INFO BANSOS, berikut lima kategori KPM yang tidak berhak menerima bantuan pada periode November–Desember 2024:

1. Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus

Penerima yang telah menyelesaikan pendidikan tidak lagi memenuhi kriteria bantuan untuk kategori anak usia sekolah.

2. Siswa yang Putus Sekolah

Anak-anak yang berhenti sekolah tidak memenuhi syarat dalam komponen pendidikan PKH.

3. Balita di Atas 6 Tahun

Anak-anak yang berusia lebih dari 6 tahun dan belum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

4. Balita dengan Urutan Anak Ketiga

Pemerintah hanya memberikan bantuan untuk anak pertama dan kedua dalam keluarga penerima manfaat.

5. Komponen KPM yang Meninggal Dunia

Jika penerima bantuan dalam keluarga sudah meninggal dunia, bantuan untuk kategori tersebut otomatis dihentikan.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Pemerintah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima bantuan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi

Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Informasi Wilayah

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP

Ketik nama Anda persis seperti yang tertera pada KTP untuk memastikan data akurat.

4. Masukkan Kode Verifikasi

Masukkan kode captcha yang muncul untuk mengonfirmasi bahwa Anda adalah pengguna manusia.

5. Klik “Cari Data”

Tekan tombol "Cari Data" dan hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak.

Evaluasi dan pemutakhiran data penerima bansos PKH dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan program dan meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana bantuan.

Lima kategori KPM, seperti siswa yang lulus SMA/SMK dan balita di atas 6 tahun, tidak akan menerima subsidi PKH tahap 6. Pemerintah terus mengupayakan agar bantuan tepat sasaran dengan memverifikasi data secara rutin.

Dengan cara diatas, Anda dapat dengan mudah memverifikasi NIK KTP sebagai penerima subsidi dana bansos PKH secara

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kategori yang tidak dapat menerima Bansos PKH, semoga bermanfaat. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Berita Terkait
News Update