POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk subsidi yang bertujuan untuk membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang bervariasi dan akan diterima oleh penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial PKH ini dapat diakses oleh masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di mana sebelumnya para penerima manfaat tersebut telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan dalam mengajukan bansos.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima dana bantuan sosial ini dan dapat melakukan penarikan melalui beberapa bank.
Bank-bank penyalur yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Proses Pencairan Dana PKH
Untuk mencairkan dana bantuan PKH, penerima harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna merah putih.
Kartu ini diperlukan untuk melakukan penarikan dana bantuan di ATM Bank Himbara. Kartu Keluarga Sejahtera menjadi alat utama untuk mengakses dana bansos PKH tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, Minggu, 24 November 2024, berdasarkan informasi yang tersedia di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), jadwal pencairan bantuan PKH untuk alokasi November-Desember masih belum pasti.
Saat ini, yang sedang diproses adalah pencairan untuk bantuan yang tertunda, seperti periode September dan Oktober.
Kendati demikian, bantuan PKH alokasi November-Desember diharapkan bisa cair lebih cepat setelah sistem (Surat Perintah Membayar (SPM) muncul dan selesai diproses.
Nominal Dana dan Kategori Penerima PKH
Nominal alokasi dana bansos PKH bervariasi untuk tujuh kategori penerima manfaat.
Bantuan ini dibagikan dalam tahap dua bulan sekali atau tiga bulan sekali selama satu tahun.
Sebagai contoh, nominal sebesar Rp750.000 diberikan untuk penyaluran tiga bulan sekali atau Ro500.000 untuk dua bulan sekali.
Sehingga, total total dana yang diterima oleh KPM dalam setahun mencapai Rp3.000.000.
Dana bansos tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori penerima yakni manfaat ibu hamil dan masa nifas, serta anak usia dini dan balita.
Bagi ibu hamil, bantuan ini dapat diterima maksimal dua kali selama masa kehamilan.
Dana yang diterima dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, konsumsi makanan bergizi, serta biaya persalinan.
Untuk anak usia dini dan balita, bansos PKH sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pangan yang mendukung tumbuh kembang mereka.
Dana ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup anak-anak yang membutuhkan.
Rincian Dana Bansos PKH 2024
Berikut adalah rincian dana yang diterima setiap kategori KPM PKH tahun 2024:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Program bansos PKH yang diluncurkan oleh pemerintah ini bertujuan untuk membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan, terutama mereka yang terdaftar dalam DTKS.
Dengan adanya dana bantuan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pangan, diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.