POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial, atau bansos, adalah bentuk dukungan dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Biasanya, bantuan ini diberikan kepada orang-orang yang sedang kesulitan secara ekonomi, seperti keluarga miskin, lansia, atau penyandang disabilitas.
Tujuannya untuk meringankan beban hidup mereka, misalnya dengan memberikan uang, sembako, atau akses layanan kesehatan dan pendidikan. Program ini penting agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Bansos sering diberikan secara rutin atau saat ada situasi darurat, seperti bencana alam. Singkatnya, bansos adalah cara pemerintah membantu rakyat agar hidup lebih sejahtera dan tidak semakin terpuruk.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Minggu, 24 November 2024. Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program bantuan sosial (bansos) reguler untuk masyarakat miskin dan rentan.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, khususnya di sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Berikut dua jenis bantuan sosial utama yang disediakan:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah salah satu program unggulan yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup keluarga miskin. Bantuan ini diberikan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun dengan nominal yang bervariasi sesuai kategori penerima manfaat:
- Ibu hamil dan anak usia 0–6 tahun: Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD hingga SMA: Rp900 ribu hingga Rp2 juta per tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun.
Selama 10 tahun terakhir, PKH telah berhasil menurunkan angka kemiskinan sebesar 2,2%.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT bertujuan meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin dan memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan ini langsung ditransfer kepada penerima manfaat dan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan sesuai kebutuhan.
Hingga saat ini, program ini telah menjangkau lebih dari 18 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos
Agar bisa menerima bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak menerima bansos, antara lain:
- Alamat tidak ditemukan di DTKS atau Dukcapil.
- Individu tidak ditemukan di lokasi yang terdaftar, misalnya karena pindah domisili.
- Telah meninggal dunia, kecuali sudah ada penggantian penerima manfaat dalam keluarga.
- Berstatus ASN, TNI, atau Polri, termasuk pensiunan dari profesi tersebut.
- Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima.
- Guru tersertifikasi atau memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD, termasuk perangkat desa.
- Penghasilan di atas UMP/UMK atau memiliki usaha berskala besar.
- Sudah menerima bantuan dari sumber lain, misalnya selain dari Kemensos.
Aturan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 tentang tata cara verifikasi dan validasi data penerima bansos.
Mekanisme Verifikasi dan Validasi
Proses validasi data dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat dapat memeriksa status mereka melalui DTKS dan mengajukan pembaruan data jika diperlukan.
Dengan program bansos ini, Kemensos terus berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.