POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka dengan kondisi ekonomi yang sulit.
Jenis bantuan ini diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sekitar tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (PKH).
Harap dicatat, tidak semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan dana bansos yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.
Salah satu syarat utamanya adalah KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Untuk bisa masuk dalam daftar tersebut, masyarakat bisa mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: