POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM), yang kini pemerintah tengah dalam proses menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk alokasi Oktober hingga Desember 2024.
Nominal dana Rp600.000 diperuntukkan untuk KPM PKH dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas serta telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah mutih dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI dan Mandiri.
Bagi KPM yang ingin tahu status mereka bisa dilakukan pengecekkan melalui situs resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa diakses dengan mudah melalui HP, panduan dan langkah ada pada arikel ini.
PKH adalah salah satu program bansos dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu, untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal YouTube 'Gania Vlog' mengenai pencairan tahap ke-empat bansos PKH dipastikan akan segera berlangsung. Selain pencairan reguler, para KPM PKH yang terdaftar dalam kategori tertentu juga akan menerima bantuan berupa uang tunai di akhir tahun 2024.
Pencairan bantuan PKH tahap keempat tetap mengikuti jadwal tiga bulan sekali dan diprediksi akan dimulai dalam waktu dekat, berlangsung hingga akhir Desember.
Berdasarkan informasi terbaru, status data pencairan di sistem telah berubah ke periode November-Desember, menandakan bahwa proses penyaluran sudah memasuki tahap akhir.
Namun, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Proses pencairan ini tetap akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa termin untuk memastikan kelancaran distribusi. Bagi KPM yang memenuhi kriteria, saldo pada kartu KKS Merah Putih mereka akan segera terisi.
Dengan adanya tambahan bantuan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat menjelang akhir tahun.
KPM diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan agar tidak ketinggalan kabar penting.
Semoga kabar ini membawa manfaat bagi para penerima bantuan, dan semoga proses pencairan berlangsung lancar sesuai jadwal.
Berikut ketahui rincian besaran nominal dana bansos PKH, syarat penerima hingga cara cek status pencairan dengan menggunakan NIK KTP melalui situs resmi dari kemensos.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024,
ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
- Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.
4. Isi Captcha
Kode captcha ini berfungsi sebagai verifikasi keamanan agar sistem tidak disalahgunakan. Ketik kode yang tertera dengan benar untuk melanjutkan proses pengecekan.
5. Cari Data
Langkah terakhir adalah menekan tombol "Cari Data". Sistem akan secara otomatis memproses informasi yang Anda masukkan dan mencari nama Anda di database penerima bansos PKH.
6. Hasil
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan detail data Anda, termasuk jenis bantuan yang diterima dan periode pencairannya.
Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan November 2024 ini.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.