POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan sosial yang cukup banyak manfaatnya bagi masyarakat yang mampu.
Tidak heran jika banyak masyarakat yang mengharapkan ingin merasakan manfaat dari bansos PKH ini, karena banyak manfaat yang didapatkannya.
Siapun boleh mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos PKH ini selama, sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan, agar penyaluran bansos PKH ini bisa tepat sasaran serta, dapat dimanfaatkan oleh kaluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan.
Namun sebelum mendaftar diri, ada beberapa hal wajib yang perlu diketahui oleh para calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH merupakan, salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang dirancang khusus, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Setiap KPM yang menerima bansos PKH ini, akan mendapatkan bantuan tunai secara berkala kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu.
Seperti memiliki anggota keluarga lansia, ibu hamil, atau anak yang sedang menempuh pendidikan.
Sebagai calon KPM, memahami persyaratan serta kriteria penerima PKH merupakan langkah awal yang sangat penting.
Pemerintah menetapkan bahwa, hanya KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak mendaftar sebagai penerima PKH.