Langkah-langkah untuk KPM yang memenuhi syarat dan kategori tapi tidak dapat dana bansos PKH. (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Langkah-langkah untuk KPM yang Memenuhi Syarat dan Kategori PKH tapi Tidak Dapat Dana Bansosnya

Sabtu 23 Nov 2024, 15:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat dan masuk dalam salah satu kategori PKH tapi tidak menerima dana bansosnya, simak langkah-langkah ini untuk dapat bantuan tersebut. 

PKH adalah bansos tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. 

Di dalam Kartu Keluarga (KK) masyarakat miskin tersebut, harus ada salah satu komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, dan lain-lain. 

Jika Anda termasuk KPM yang sudah memenuhi syarat dan masuk kriteria PKH tapi tidak dapat dana bantuannya, maka harus melakukan ini. Sebelum itu, mari simak terlebih dahulu penjelasan di sini terkait PKH.

Apa itu Program Keluarga Harapan  

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk para masyarakat miskin. 

Untuk bisa mendapatkan dana bansosnya, harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu memenuhi segala persyaratan dan ketentuan PKH.

Tujuan utama dari adanya program bansos tersebut adalah dapat memenuhi kebutuhan pokok KPM, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.  

Dana PKH tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus untuk Aceh), dan Bank Mandiri. 

Langkah Bagi KPM yang Penuhi Syarat dan Kategori tapi Tidak Dapat Dana Bansos PKH

Dilansir dari kanal Youtube bernama INFO BANSOS pada Sabtu, 23 November 2024, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan KPM yang terindikasi seperti itu. 

1. Lapor ke Pendamping PKH 

Selain melaporkan kepada pendamping PKH setempat, bisa juga menginfokan kepada operator DTKS di wilayah masing-masing. 

Nanti akan dicek pada aplikasi SIKS-NG dan menemukan penyebab dari tidak cairnya bansos PKH. 

2. Pengusulan DTKS

Jika alasannya adalah anggota keluarga yang masuk komponen PKH tidak terdaftar di DTKS, maka harus melakukan pengusulan ke DTKS. 

Pengusulan tersebut dilakukan lewat operator DTKS desa atau kelurahan. Bisa juga melalui usulan mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos. 

3. Terdeteksi Meninggal Dunia tapi Masih Hidup 

Kalau penyebab kedua Anda dinyatakan meninggal dunia padahal masih hidup, Pertama harus lapor ke kantor desa dan minta surat keterangan yang menyatakan masih hidup.  

Kemudian datang ke dinsos setempat dan membawa berkas, seperti KK, foto komponen yang terdeteksi meninggal dunia, surat keterangan dari desa/kelurahan yang menyatakan masih hidup. 

Selanjutnya operator supervisor kabupaten atau dinsos setempat melakukan pelaporan ke pusat, mengklarifikasi kalau KPM masih hidup dan dinsos akan memberikan bukti, seperti tangkapan layar atau hard copy. 

Apabila data sudah dilakukan pemutakhiran dan KPM berhasil memulihkannya, maka setelah itu di tahap pencairan berikutnya atau paling lama 2 tahap pencairan KPM akan menerima kembali bansosnya.

4. Balita Belum Terdaftar di DTKS 

Alasan ketiga, jika balita Anda belum menerima dana bantuannya, bisa jadi belum didaftarkan ke KK dan DTKS. Hal ini sering diabaikan, begitu sudah lahir, tidak langsung didaftarkan. 

Langkahnya, harus diurus dulu administrasi kependudukannya di disdukcapil kota masing-masing. Jika akta kelahiran dan KK baru sudah terbit, maka segera daftarkan ke DTKS di kantor desa/kelurahan. 

Itulah dia informasi terkait langkah-langkah untuk KPM yang memenuhi syarat dan kategori tapi tidak dapat dana bansos PKH. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Program Keluarga HarapanKeluarga Penerima Manfaat (KPM)langkah KPM yang penuhi syarat tapi tidak dapat PKHlangkah KPM yang masuk kategori tapi tidak dapat PKHdana bansosbansos

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor